KITAS, NOTIFIKASI, IMTA, VISA, EPO, RPTKA, TKA, ORANG ASING

Friday, October 23, 2020

Point-Point Penting Peraturan Imigrasi, Permenkumham No. 26 Tahun 2020

 Berdasarkan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 yang sudah di undangkan tgl. 1 Oktober 2020, maka:

1.    Untuk pemengang Kitas / Kitap yang sudah berakhir masa berlakunya, dan masih berada di luar negeri, maka kitas tersebut dinyatakan berakhir dan wajib mengajukan Visa untuk dapat masuk Wilayah Indonesia.

ð Peraturan Imgirasi sebelumnya yang dikeluarkan pada 18 September 2020, menyatakan bahwa TKA yang kitas nya berakhir dan berada diluar negeri, dapat masuk Indonesia sampai dengan 31 Desember 2020. Jadi dengan dikeluarkannyaPermenhunkam No. 26 tahun 2020 ini, maka peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi, atau dengan kata lain TKA yang KITAS / KITAP nya telah berakhir dan berada diluar wilayah Indonesia, maka tidak bisa masuk ke Indonesia, harus memproses ulang kembali.


2.    Surat Dukungan BKPM yang sebelumnya dibutuhkan untuk TKA baru ataupun mendatangkan Orang Asing dari Luar wilayah Indonesia untuk:

·       Bekerja 

·       Kunjungan Bisnis (Single Visa B211)

Maka, mulai hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 - BKPM sudah tidak menerima Aplikasi dukungan Tenaga Kerja Asing.  Perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini yaitu, Permenkumham No. 26 Tahun 2020. 

 

Untuk berkas pengajuan aplikasi BKPM yang sudah masuk, akan tetap diproses dan diselesaikan oleh BKPM.

 

Proses pengajuan BARU ntuk Ijin Kerja dan Ijin Tinggal (Kerja / Kunjungan - Meeting) bisa langsung diproseskan di instansi terkait tanpa surat dukungan BKPM.

 

3.    Untuk Visa kunjungan Sekali Kedatangan (B211), saat ini Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan E-visa, bukan telex visa lagi. Sehingga, tamu perusahaan yang hendak berkunjung ke Indonesia dengan Visa B211, bisa langsung datang ke Indonesia tanpa ke KBRI (Indonesia Embassy) terlebih dahulu untuk mengambil visa. 

 

4.    Untuk Visa kunjungan Beberapa Kali Kedatangan atau multiple business Visa  (D212), saat ini saat ini BELUM bisa diproses

 

5.    Visa Bebas  Kunjungan (Free Visa) dan Visa saat kedatangan (VOA) masih DIHENTIKAN sementara waktu sampai Pandemi dinyatakan berakhir.