KITAS, NOTIFIKASI, IMTA, VISA, EPO, RPTKA, TKA, ORANG ASING
Friday, September 12, 2025
KITAS
Do you want to apply for your KITAS or Business Visa to Indonesia?
We guarantee your KITAS or Business Visa will be approved very fast and hassle-free process
Please contact us now, PT Kitas Visa Indonesia:
0812-9923-8189 (Ms. Cora)
0813-1755-3989 (Ms. Lisa)
info@kitasvisa.com
Friday, October 23, 2020
Point-Point Penting Peraturan Imigrasi, Permenkumham No. 26 Tahun 2020
Berdasarkan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 yang sudah di undangkan tgl. 1 Oktober 2020, maka:
1. Untuk pemengang Kitas / Kitap yang sudah
berakhir masa berlakunya, dan masih berada di luar negeri, maka kitas tersebut
dinyatakan berakhir dan wajib mengajukan
Visa untuk dapat masuk Wilayah Indonesia.
ð Peraturan Imgirasi sebelumnya yang dikeluarkan
pada 18 September 2020, menyatakan bahwa TKA yang kitas nya berakhir dan berada
diluar negeri, dapat masuk Indonesia sampai dengan 31 Desember 2020. Jadi
dengan dikeluarkannyaPermenhunkam No. 26 tahun 2020 ini, maka peraturan ini dinyatakan
tidak berlaku lagi, atau dengan kata lain TKA yang KITAS / KITAP nya telah
berakhir dan berada diluar wilayah Indonesia, maka tidak bisa masuk ke
Indonesia, harus memproses ulang kembali.
2. Surat Dukungan BKPM yang sebelumnya dibutuhkan
untuk TKA baru ataupun mendatangkan Orang Asing dari Luar wilayah Indonesia
untuk:
· Bekerja
· Kunjungan Bisnis (Single Visa B211)
Maka, mulai hari Senin, tanggal 12 Oktober
2020 - BKPM sudah tidak menerima Aplikasi dukungan Tenaga Kerja Asing.
Perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini yaitu,
Permenkumham No. 26 Tahun 2020.
Untuk berkas pengajuan aplikasi BKPM yang
sudah masuk, akan tetap diproses dan diselesaikan oleh BKPM.
Proses pengajuan BARU ntuk Ijin Kerja dan Ijin
Tinggal (Kerja / Kunjungan - Meeting) bisa langsung diproseskan di instansi
terkait tanpa surat dukungan BKPM.
3. Untuk Visa kunjungan Sekali Kedatangan (B211),
saat ini Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan E-visa, bukan telex visa lagi.
Sehingga, tamu perusahaan yang hendak berkunjung ke Indonesia dengan Visa B211,
bisa langsung datang ke Indonesia tanpa ke KBRI (Indonesia Embassy) terlebih
dahulu untuk mengambil visa.
4. Untuk Visa kunjungan Beberapa Kali Kedatangan
atau multiple business Visa (D212), saat ini saat ini BELUM bisa
diproses
5. Visa Bebas Kunjungan (Free Visa) dan
Visa saat kedatangan (VOA) masih DIHENTIKAN sementara waktu sampai Pandemi
dinyatakan berakhir.
Friday, April 17, 2020
KITAS, RPTKA, NOTIFIKASI, VISA untuk TKA
Sekilas Tentang PT. Bahana Perkasa Putra
Jenis-jenis dokumen yang kami urus:
- Izin TKA seperti: RPTKA, Notifikasi atau IMTA,
- KITAS untuk bekerja, Kitas Penyatuan Keluarga, KITAS Investor, KITAS Lansia
- KITAP (Izin Tinggal Tetap)
- VISA orang Asing ke Indonesia: B211A, B211B, B211C, D212, C312, C313,C317, C319
- EPO / ERP
- Pendirian Perusahaan & SK Kemenhumkam
- Peraturan Perusahaan (PP)
- NIB
- VISA Turis/Bisnis ke Spanyol & Schengen, Visa China, Visa Bisnis India, Visa Bisnis Srilanka, Visa Bisnis / Kerja Thailand
- Passport Indonesia, Passport Jepang, dll
- Rekrutmen Karyawan.
Tetapi pengetahuan mendalam dan pengalaman kami mengenai pengurusan dokumen, membuat kami mampu memberikan konsultasi yang efektif untuk mengatasi semua kompleksitas dalam membangun bisnis yang sukses di Indonesia.
Jadi, Anda tidak perlu menghabiskan begitu banyak waktu untuk mencari tahu birokrasi lokal di Indonesia, dan bolak-balik mengurus dokumen-dokumen yang Anda perlukan, sehingga Anda bisa lebih fokus untuk membangun bisnis inti perusahaan Anda.
Anda bisa memilih layanan Proses Normal atau Proses Express, sesuai urgency kebutuhan perusahaan Anda.
- Jakarta Selatan : Kemang, Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Pesanggrahan, Setiabudi, Tebet.
- Jakarta Barat : Cengkareng, Grogol, Taman Sari, Tambora, Kebun Jeruk, Kalideres, Palmerah, Kembangan.
- Jakarta Pusat : Cempaka Putih, Gambir, Johar Baru, Kemayoran, Menteng, Sawah Besar, Tanah Abang, Senen.
- Jakarta Timur : Cakung, Cipayung, Ciracas, Duren Sawit, Jatinegara, Kramat Jati, Matraman, Pasar Rebo, Pulogadung.
- Jakarta Utara : Cilincing, Kelapa Gading, Koja, Pademangan, Penjaringan, Tanjung Priok
- Bekasi, Cibitung, Cikarang: Kawasan Industri Deltamas, Kawasan Industri GIIC, Kawasan Industri Lippo, MM2100, EJIP, Hyundai dan Jababeka.
- Karawang: Karawang Barat, Karawang Timur
- Tangerang
- Bogor
- Depok
- Serang
VITAS/VTT & KITAS
Sering sekali orang-orang kebingungan membedakan antara VITAS/VTT dengan KITAS. Hal ini mngkin dikarenakan oleh namanya yang hampir mirip dan juga prosedur pengurusan nya. Orang-orang bingung kenapa mau urus KITAS, kok harus diurus terlebih dahulu untuk VITAS/VTT ?
Penjelasan nya adalah seperti berikut, dan semoga ada mamfaatnya buat para pembaca ya :)
Untuk orang asing yang hendak datang ke Indonesia, tentu memerlukan visa bukan ketika check in di Bandara untuk keberangkatan Internasional, kecuali yang free visa untuk tourist ke beberapa negara. Tetapi kalau tujuan kunjugan selain sebagai turis, tentu memerlukan yang namanya Visa.
Oleh karena itulah, sebelum pengurusan KITAS, maka perlu perlu terlebih dahulu mengurus VITAS/VTT ini terlebih dahulu disesuaikan dengan tujuan Orang Asing yang hendak datang ke Indonesia. Misalnya VITAS/VTT
C312 adalah VITAS/VTT untuk Bekerja
C317 adalah VITAS/VTT untuk penyatuan keluarga,
Dll
Jadi VITAS/VTT ini adalah sebagai visa masuk bagi orang asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama.
Jadi, VITAS/VTT ini harus di urus terlebih dahulu dari Indonesia oleh sponsor perusahaan maupun sponsor pasangan WNI. Setelah dapat persetejuan dari Dirjen Imigrasi, maka akan didapatkanlah yang namanya telex Visa. Telex Visa inilah nantinya yang dibawa ke KBRI di luar negeri yang telah dipilih ketika pengajuan. Setelah diproses di KBRI, maka akan didapatkanlah yang namanya VITAS/VTT dengan kode bermacam-maca, tergantung tadi tujuan nya ke Indonesia mau ngapain.
Untuk contoh VITAS adalah sbb:
VITAS/VTT adalah Visa Tinggal Terbatas. Hanya berlaku untuk sekali masuk ke Indonesia (Single Entry).
Setelah tiba di Indonesia, maka VITAS/VTT ini perlu dirubah atau di convert menjadi yang namanya KITAS.
Kenapa perlu di convert ke KITAS seh, repot banget?
Kan orang asing nya mau tinggal lebih lama di Indonesia, sehingga pasti dalam 1 tahun itu, ada dong kemungkinan keluar - masuk Indonesia, iya ngak? Sedangkan tadi kan VITAS/VTT hanya berlaku untuk single entry atau sekali masuk doang, jadi ngak bisa dong nanti keluar negeri.
Oleh sebab itu lah, perlu VITAS/VTT diconvert menjadi KITAS paling lama dalam waktu 30 hari sejak tiba di Indonesia. Dengan KITAS ini nanti akan diberikan juga yang nama MERP/MRP (Multiple Re-Entry Permit), yang memungkin kan orang asing nya bebas keluar-masuk Indonesia sampai periode kitas nya berakhir, misalnya 12 bulan, dll.
Ini ya Bapak/Ibu untuk contoh KITAS:
Jadi ada 3 (tiga) dokumen yang harus dimiliki oleh Orang Asing Baru yang berencana tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia dari Kantor Imigrasi , seperti di bawah ini:
1. Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS atau VTT)
Akan menyesuaikan dengan durasi maksimum tinggal yang diberikan untuk posisi Anda, dan akan dihitung dari hari Anda masuk ke Indonesia.
Persetujuan VITAS / VTT diproses di kantor imigrasi di Indonesia dan VITAS / VTT harus diambil di luar negeri di kantor kedutaan Indonesia
(KBRI) yang Anda pilih.
Anda dapat bekerja secara legal di Indonesia setelah Anda mendapatkan IMTA Anda, dan tiba di Indonesia setelah mendapatkan visa kerja Anda dari kedutaan Indonesia di luar negeri.
2. Izin Tinggal Terbatas (KITAS atau ITAS)
Maksimum dalam 30 hari, setelah Anda memasuki Indonesia dengan izin tinggal terbatas atau VITAS / VTT, maka VITAS / VTT harus dikonversi ke KITAS / ITAS, dan akan berlaku selama VITAS / VTT Anda.
Ketika proses KITAS ini, maka Tenaga Kerja Asing (TKA) harus datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan data bio-metrik Anda, dan paspor Anda akan disimpan oleh kantor imigrasi sampai proses selesai sekitar 7 hari hingga 10 hari. Jadi, bepergian ke luar negeri selama proses KITAS / ITAS ini tidak diperbolehkan, kecuali untuk kasus yang sangat URGENT, tetapi perjalanan domestik diizinkan tanpa paspor di tangan Anda.
Banyak orang berpikir bahwa KITAS adalah ijin kerja, tetapi sebenarnya ijin kerja adalah IMTA yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja, sedangkan KITAS atau ITAS adalah Ijin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
3. MERP / Multiple Entry dan Re-Entry Permit
Dengan dokumen ini, Anda dapat keluar dan masuk kembali ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas yang sama, dengan masa berlaku selama periode KITAS Anda.
Lama Proses: 7 hari
Setelah proses KITAS / ITAS ini selesai, maka ada lagi beberapa dokumen pendukung yang perlu diproses lebih lanjut seperti di bawah ini:
1. Surat Tanda Melapor (STM)
Dikeluarkan oleh Departemen Kepolisian
2. Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LK TKA)
Dikeluarkan oleh Kantor Tenaga Kerja
3. Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTTS)
Dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Untuk informasi lebih lanjut tentang KITAS, dan dokumen perizinan perusahaan Lain nya, jangan ragu untuk menghubungi konsultan professional kami jika Anda memiliki pertanyaan dan butuh jasa pengurusan KITAS.
Contact Person: Lisa & team
RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) & NOTIFIKASI
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (DEPNAKER).
Setelah Anda memperoleh IMTA, maka berdasarkan izin kerja ini (IMTA), kantor Imigrasi Indonesia akan mengeluarkan Visa Izin tinggal terbatas Anda (VITAS) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Lama Proses: 10 hari
Thursday, May 9, 2019
JENIS - JENIS VISA KE INDONESIA
- Kewarganegaraan paspor Anda
- Tujuan perjalanan
- Lama tinggal di Indonesia.









