Sering sekali orang-orang kebingungan membedakan antara VITAS/VTT dengan KITAS. Hal ini mngkin dikarenakan oleh namanya yang hampir mirip dan juga prosedur pengurusan nya. Orang-orang bingung kenapa mau urus KITAS, kok harus diurus terlebih dahulu untuk VITAS/VTT ?
Penjelasan nya adalah seperti berikut, dan semoga ada mamfaatnya buat para pembaca ya :)
Untuk orang asing yang hendak datang ke Indonesia, tentu memerlukan visa bukan ketika check in di Bandara untuk keberangkatan Internasional, kecuali yang free visa untuk tourist ke beberapa negara. Tetapi kalau tujuan kunjugan selain sebagai turis, tentu memerlukan yang namanya Visa.
Oleh karena itulah, sebelum pengurusan KITAS, maka perlu perlu terlebih dahulu mengurus VITAS/VTT ini terlebih dahulu disesuaikan dengan tujuan Orang Asing yang hendak datang ke Indonesia. Misalnya VITAS/VTT
C312 adalah VITAS/VTT untuk Bekerja
C317 adalah VITAS/VTT untuk penyatuan keluarga,
Dll
Jadi VITAS/VTT ini adalah sebagai visa masuk bagi orang asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama.
Jadi, VITAS/VTT ini harus di urus terlebih dahulu dari Indonesia oleh sponsor perusahaan maupun sponsor pasangan WNI. Setelah dapat persetejuan dari Dirjen Imigrasi, maka akan didapatkanlah yang namanya telex Visa. Telex Visa inilah nantinya yang dibawa ke KBRI di luar negeri yang telah dipilih ketika pengajuan. Setelah diproses di KBRI, maka akan didapatkanlah yang namanya VITAS/VTT dengan kode bermacam-maca, tergantung tadi tujuan nya ke Indonesia mau ngapain.
Untuk contoh VITAS adalah sbb:
VITAS/VTT adalah Visa Tinggal Terbatas. Hanya berlaku untuk sekali masuk ke Indonesia (Single Entry).
Setelah tiba di Indonesia, maka VITAS/VTT ini perlu dirubah atau di convert menjadi yang namanya KITAS.
Kenapa perlu di convert ke KITAS seh, repot banget?
Kan orang asing nya mau tinggal lebih lama di Indonesia, sehingga pasti dalam 1 tahun itu, ada dong kemungkinan keluar - masuk Indonesia, iya ngak? Sedangkan tadi kan VITAS/VTT hanya berlaku untuk single entry atau sekali masuk doang, jadi ngak bisa dong nanti keluar negeri.
Oleh sebab itu lah, perlu VITAS/VTT diconvert menjadi KITAS paling lama dalam waktu 30 hari sejak tiba di Indonesia. Dengan KITAS ini nanti akan diberikan juga yang nama MERP/MRP (Multiple Re-Entry Permit), yang memungkin kan orang asing nya bebas keluar-masuk Indonesia sampai periode kitas nya berakhir, misalnya 12 bulan, dll.
Ini ya Bapak/Ibu untuk contoh KITAS:
Jadi ada 3 (tiga) dokumen yang harus dimiliki oleh Orang Asing Baru yang berencana tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia dari Kantor Imigrasi , seperti di bawah ini:
1. Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS atau VTT)
Akan menyesuaikan dengan durasi maksimum tinggal yang diberikan untuk posisi Anda, dan akan dihitung dari hari Anda masuk ke Indonesia.
Persetujuan VITAS / VTT diproses di kantor imigrasi di Indonesia dan VITAS / VTT harus diambil di luar negeri di kantor kedutaan Indonesia
(KBRI) yang Anda pilih.
Anda dapat bekerja secara legal di Indonesia setelah Anda mendapatkan IMTA Anda, dan tiba di Indonesia setelah mendapatkan visa kerja Anda dari kedutaan Indonesia di luar negeri.
2. Izin Tinggal Terbatas (KITAS atau ITAS)
Maksimum dalam 30 hari, setelah Anda memasuki Indonesia dengan izin tinggal terbatas atau VITAS / VTT, maka VITAS / VTT harus dikonversi ke KITAS / ITAS, dan akan berlaku selama VITAS / VTT Anda.
Ketika proses KITAS ini, maka Tenaga Kerja Asing (TKA) harus datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan data bio-metrik Anda, dan paspor Anda akan disimpan oleh kantor imigrasi sampai proses selesai sekitar 7 hari hingga 10 hari. Jadi, bepergian ke luar negeri selama proses KITAS / ITAS ini tidak diperbolehkan, kecuali untuk kasus yang sangat URGENT, tetapi perjalanan domestik diizinkan tanpa paspor di tangan Anda.
Banyak orang berpikir bahwa KITAS adalah ijin kerja, tetapi sebenarnya ijin kerja adalah IMTA yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja, sedangkan KITAS atau ITAS adalah Ijin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
3. MERP / Multiple Entry dan Re-Entry Permit
Dengan dokumen ini, Anda dapat keluar dan masuk kembali ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas yang sama, dengan masa berlaku selama periode KITAS Anda.
Lama Proses: 7 hari
Setelah proses KITAS / ITAS ini selesai, maka ada lagi beberapa dokumen pendukung yang perlu diproses lebih lanjut seperti di bawah ini:
1. Surat Tanda Melapor (STM)
Dikeluarkan oleh Departemen Kepolisian
2. Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LK TKA)
Dikeluarkan oleh Kantor Tenaga Kerja
3. Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTTS)
Dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Untuk informasi lebih lanjut tentang KITAS, dan dokumen perizinan perusahaan Lain nya, jangan ragu untuk menghubungi konsultan professional kami jika Anda memiliki pertanyaan dan butuh jasa pengurusan KITAS.
Contact Person: Lisa & team
Phone: +6221-89977038 / 82636088
HP/WhatsApp: 0813
1755 3989 / 0813 8835 8403 / +353833838846
Email: consultant@bahanaperkasaputra.com
www.bahanaperkasa.com
No comments:
Post a Comment