KITAS, NOTIFIKASI, IMTA, VISA, EPO, RPTKA, TKA, ORANG ASING

Friday, April 17, 2020

RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) & NOTIFIKASI


RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen yang menyetujui jumlah penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan Anda, yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. 

KITAS
Untuk bekerja secara legal di Indonesia, Anda harus memiliki izin kerja NOTIKASI, yang sebelumnya lebih dikenal dengan IMTA.
NOTIFIKASI, IMTA, KITAS
Sebelum Anda mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), maka perusahaan Anda harus memiliki Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terlebih dahulu. 

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (DEPNAKER). 

Setelah Anda memperoleh IMTA, maka berdasarkan izin kerja ini (IMTA), kantor Imigrasi Indonesia akan mengeluarkan Visa Izin tinggal terbatas Anda (VITAS) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). 

Lama Proses: 10 hari 

Untuk informasi lebih lanjut tentang RPTKA, Notifikasi, KITAS, jangan ragu untuk menghubungi konsultan professional kami jika Anda memiliki pertanyaan dan butuh jasa Pengurusan Perizinan TKA:



Contact Person: Lisa & team
Phone: +6221-89977038 / 82636088
HP/WhatsApp: 0813 1755 3989 / 0813 8835 8403 / +353833838846

Email: consultant@bahanaperkasaputra.com

www.bahanaperkasa.com







No comments:

Post a Comment