RPTKA (Rencana
Penempatan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen yang menyetujui jumlah penggunaan
tenaga kerja asing di perusahaan Anda, yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga
Kerja Indonesia.
Untuk bekerja secara legal di Indonesia, Anda harus memiliki
izin kerja NOTIKASI, yang sebelumnya lebih dikenal dengan IMTA.
Sebelum Anda mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing (IMTA), maka perusahaan Anda harus memiliki Rencana Penempatan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA) terlebih dahulu.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (DEPNAKER).
Setelah Anda memperoleh IMTA, maka berdasarkan izin kerja ini (IMTA), kantor Imigrasi Indonesia akan mengeluarkan Visa Izin tinggal terbatas Anda (VITAS) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Lama Proses: 10 hari
Untuk informasi lebih lanjut tentang RPTKA, Notifikasi, KITAS, jangan ragu untuk menghubungi konsultan professional kami jika Anda
memiliki pertanyaan dan butuh jasa Pengurusan Perizinan TKA:
Contact Person: Lisa
& team
Phone: +6221-89977038 / 82636088
HP/WhatsApp: 0813
1755 3989 / 0813 8835 8403 / +353833838846
Email: consultant@bahanaperkasaputra.com
www.bahanaperkasa.com
No comments:
Post a Comment