KITAS, NOTIFIKASI, IMTA, VISA, EPO, RPTKA, TKA, ORANG ASING

Wednesday, May 8, 2019

Izin Operasional Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan TKA - PT. Bahana Perkasa Putra

PT. Bahana Perkasa Putra merupakan Perusahaan Jasa Resmi untuk pengurusan  Perizinan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dengan dikeluarkan nya Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: Kep.75/PPTKPKK/VI/2019.

Jadi jangan ragu untuk mempercayakan pengurusan dokumen-dokumen TKA perusahaan Saudara di PT. Bahana Perkasa Putra, karena dokumen-dokumen TKA Bapak/Ibu akan kami proses dengan cepat, dan harga lebih kompetitif.

TIDAK ADA PEMBAYARAN DI MUKA. 

Jadi Bapak Ibu tidak perlu kwatir akan maraknya penipuan di internet, karena sudah membayar terlebih dahulu sebelum dokumen di proses.

Bapak/Ibu hanya perlu menandatangani quotation saja, untuk persetujuan, maka kami akan mulai memproses dokumen-dokumen perizinan TKA Bapak/Ibu.

Kami akan menagihkan invoice pertama 50% setelah Notifikasi IMTA keluar, dan 50% lagi setelah kitas selesai. Dokumen pendukung lain nya yaitu STM, SKTT, LKTKA akan kami proses lebih lanjut sampai komplit.

Jangan ragu untuk menghubungi konsultan professional kami jika Anda memiliki pertanyaan dan butuh bantuan:

Contact Person: Lisa & team
Phone: +6221-89977038 / 82636088
HP/WhatsApp: 0813 1755 3989 / 0813 8835 8403 / +353833838846

Email: consultant@bahanaperkasaputra.com

www.bahanaperkasa.com





No comments:

Post a Comment