Berdasarkan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 yang sudah di undangkan tgl. 1 Oktober 2020, maka:
1. Untuk pemengang Kitas / Kitap yang sudah
berakhir masa berlakunya, dan masih berada di luar negeri, maka kitas tersebut
dinyatakan berakhir dan wajib mengajukan
Visa untuk dapat masuk Wilayah Indonesia.
ð Peraturan Imgirasi sebelumnya yang dikeluarkan
pada 18 September 2020, menyatakan bahwa TKA yang kitas nya berakhir dan berada
diluar negeri, dapat masuk Indonesia sampai dengan 31 Desember 2020. Jadi
dengan dikeluarkannyaPermenhunkam No. 26 tahun 2020 ini, maka peraturan ini dinyatakan
tidak berlaku lagi, atau dengan kata lain TKA yang KITAS / KITAP nya telah
berakhir dan berada diluar wilayah Indonesia, maka tidak bisa masuk ke
Indonesia, harus memproses ulang kembali.
2. Surat Dukungan BKPM yang sebelumnya dibutuhkan
untuk TKA baru ataupun mendatangkan Orang Asing dari Luar wilayah Indonesia
untuk:
· Bekerja
· Kunjungan Bisnis (Single Visa B211)
Maka, mulai hari Senin, tanggal 12 Oktober
2020 - BKPM sudah tidak menerima Aplikasi dukungan Tenaga Kerja Asing.
Perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini yaitu,
Permenkumham No. 26 Tahun 2020.
Untuk berkas pengajuan aplikasi BKPM yang
sudah masuk, akan tetap diproses dan diselesaikan oleh BKPM.
Proses pengajuan BARU ntuk Ijin Kerja dan Ijin
Tinggal (Kerja / Kunjungan - Meeting) bisa langsung diproseskan di instansi
terkait tanpa surat dukungan BKPM.
3. Untuk Visa kunjungan Sekali Kedatangan (B211),
saat ini Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan E-visa, bukan telex visa lagi.
Sehingga, tamu perusahaan yang hendak berkunjung ke Indonesia dengan Visa B211,
bisa langsung datang ke Indonesia tanpa ke KBRI (Indonesia Embassy) terlebih
dahulu untuk mengambil visa.
4. Untuk Visa kunjungan Beberapa Kali Kedatangan
atau multiple business Visa (D212), saat ini saat ini BELUM bisa
diproses
5. Visa Bebas Kunjungan (Free Visa) dan
Visa saat kedatangan (VOA) masih DIHENTIKAN sementara waktu sampai Pandemi
dinyatakan berakhir.